SERAMPAS.COM - Seiring dengan penerapan Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Bank Pembangunan Daerah (BPD) dituntut untuk mampu bersaing dan meningkatkan kapasitasnya dalam operasional dan pelayanan, peningkatan penerapan tata kelola yang baik, penguatan sistem informasi, serta pemberian kredit produktif kepada sektor-sektor prioritas di daerah dalam rangka memberikan kontribusi bagi pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di daerah. Tidak terkecuali BPD Jambi (red: Bank Jambi), sebagaimana tertuang dalam visinya yaitu “Menjadi bank yang berdaya saing tinggi serta berkontribusi signifikan bagi pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah yang berkelanjutan guna memantapkan perekonomian masyarakat Provinsi Jambi”. Dalam melaksanakan visinya dimaksud, Bank Jambi telah melakukan langkah-langkah perbaikan, termasuk di dalamnya penguatan Modal Inti Minimum (MIM) dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Bank
Jambi merupakan salah satu dari 10 BPD yang dinilai belum memenuhi Modal Inti
Minimum, tercatat Modal Inti Bank Jambi posisi November 2024 adalah sebesar Rp2,53
triliun atau kurang dari Rp3 triliun sebagaimana yang diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 12/POJK.03/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang
Konsolidasi Bank Umum yang mewajibkan pemenuhan MIM untuk Bank milik Pemerintah
Daerah paling sedikit Rp3 trilin paling lambat 31 Desember 2024. Dalam rangka
memenuhi POJK di atas, Bank Jambi telah berkolaborasi dengan BPD Jawa Barat dan
Banten (BJB) melalui mekanisme Kelompok Usaha Bank (KUB), dimana proses Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan dimaksud telah
disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 9 Desember 2024 dan telah
mendapatkan persetujuan RUPS-LB Bank Jambi yaitu masing-masing tanggal 26 Juni
2024 dan tanggal 17 Desember 2024.
Dengan
adanya KUB tersebut diharapkan Bank Jambi mampu mempercepat proses transformasi
pada semua aspek, mencakup antara lain: Pertama, peningkatan penerapan tata
kelola yang baik, penguatan penerapan manajemen risiko serta peningkatan dan
penguatan fungsi dan budaya kepatuhan. Pilar ini merupakan salah faktor penting
dan merupakan fondasi awal dalam rangka mencapai pertumbuhan usaha bank yang
berkelanjutan. Kedua, Peningkatan produk dan layanan, termasuk produk dan
layanan berbasis teknologi informasi. Saat ini, perbankan dituntut untuk dapat
memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan tetap mengedepankan prinsip
kehati-hatian. Penerapan produk dan layanan yang berbasis teknologi informasi
adalah suatu keniscayaan yang harus dipenuhi oleh setiap Lembaga jasa keuangan,
termasuk perbankan. Dengan KUB, diharapkan transfer
technology antara Bank Jambi dengan BJB dapat dilakukan guna menciptakan
inovasi produk dan layanan serta memitigasi potensi risiko teknologi informasi.
Ketiga, peningkatan aspek kompetensi dan penguatan pengelolaan Sumber Daya
Manusia Bank Jambi, dengan melakukan transfer
knowledge pada berbagai aktivitas perbankan baik perkreditan, treasury, maupun operasional perbankan
lainnya, serta menciptakan penilaian
kinerja yang transparan, adil dan bertanggungjawab. Keempat, mampu memperkuat
daya saing dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan kredit
untuk UMKM dan kredit produktif kepada sektor-sektor prioritas di daerah. Bank
Jambi sebagai Bank Daerah harus mampu menjadi tuan rumah di daerahnya, menjadi
“BPD Regional Champion” di Provinsi
Jambi. Kontribusi Bank Jambi kepada Pemerintah Daerah dapat ditunjukan dengan
berperanserta mendukung program-program pemerintah daerah yang bertujuan untuk
meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah, serta meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi.
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini, akan selalu mendukung dan senantiasa
berupaya mengembangkan potensi dan daya saing BPD di masa depan, serta
mendorong penguatan permodalan, tata kelola, serta berbagai inisiatif
pengembangan BPD sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Selaras
dengan itu, pada tahun 2024 OJK telah mengeluarkan peta jalan (roadmap) pengembangan BPD 2024 – 2027. Dalam
roadmap tersebut dijelaskan bahwa
terdapat 4 (empat) pilar utama yang menjadi fokus dalam penguatan BPD ke depan
yaitu:
1.
Pilar I: Penguatan
Struktur dan Keunggulan BPD, dengan inisiatif mengakselerasi konsolidasi BPD
dan penguatan KUB, memperkuat dan meningkatkan permodalan, memperkuat Tata
Kelola, Manajemen Risiko dan SDM dan Mendorong efisiensi serta inovasi produk
dan layanan.
2.
Pilar II:
Akselerasi Transformasi Digital BPD, dengan inisiatif mendorong
penyelenggaraan, pengembangan dan pemanfaatan TI yang optimal, resilien dan
efisien, meningkatkan efektivitas komunikasi digital yang memperhatikan aspek
kehati-hatian, mendorong tingkat kematangan digital (digital maturity)
dan resiliensi digital (digital resilience),
3.
Pilar III:
Penguatan Peran terhadap Perekonomian Daerah dan Nasional, dengan inisiatif meningkatkan
sinergi BPD dengan pemerintah daerah maupun BUMD, mendorong perbankan syariah
yang berdaya tahan, kompetitif dan social value, meningkatkan peran BPD
terhadap sektor produktif termasuk UMKM, memperkuat edukasi dan inklusi
keuangan.
4.
Pilar IV:
Penguatan Perizinan, Pengaturan dan Pengawasan BPD, dengan inisiatif mendorong
percepatan proses perizinan dan penguatan perizinan yang terintegrasi, mendorong
harmonisasi kebijakan daerah, memperkuat pengawasan BPD (prudential dan market
conduct) dan komunikasi dengan pemangku kepentingan.
Untuk
mewujudkan maksud baik pada roadmap
di atas, OJK berharap agar seluruh pemangku kepentingan yang terkait dapat
memberikan dukungan terbaiknya dengan bersama-sama mengimplementasikan
kebijakan dan inisiatif dimaksud, sehingga dapat mewujudkan BPD sebagai bank
yang tangguh dan berkontribusi optimal dalam menjalankan fungsi intermediasi kepada
masyarakat di daerah serta berdampak pada kemajuan dan kemandirian ekonomi
nasional.
Sebagai
penutup, OJK mengapresiasi peran seluruh pemangku kepentingan, terutama Pemerintah
Daerah di Provinsi Jambi yang telah mendukung pengembangan dan penguatan Bank
Jambi untuk menjadi Bank Jambi Mantap dan BPD Regional Champion di Provinsi Jambi. (red)
0 Komentar